Banner Utama

DPR Dikejar Waktu Bahas RUU Pilkada, Regulasi Ditarget Rampung Sebelum 2026

Politik
By Ariyani  —  On Feb 11, 2026
Caption Foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menghadapi tenggat waktu yang kian ketat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi penanda penting yang menuntut kepastian regulasi jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 resmi dimulai.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyebut ruang waktu yang tersedia relatif sempit. Mengacu pada putusan MK tersebut, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027, sehingga regulasi pilkada harus sudah disahkan paling lambat dua tahun sebelumnya.

“Pemilu 2029 itu jadwalnya sudah pasti. Tahapan dimulai 2027, sehingga undang-undangnya harus selesai pada 2026. Kalau lewat dari itu, akan berisiko mengganggu seluruh persiapan,” jelasnya.

Menurutnya, tekanan terbesar akibat ketidakpastian regulasi justru dirasakan oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Tanpa payung hukum yang jelas, perencanaan teknis, penganggaran, hingga penyiapan sumber daya manusia berpotensi tersendat.

“Penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian sejak awal. Mereka tidak bisa bekerja dalam kondisi aturan yang belum jelas, sementara waktu terus berjalan,” lanjut Dede.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Meski dikejar target waktu, Dede menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat terbuka dan dinamis. Hingga kini, DPR belum menetapkan pendekatan pembentukan regulasi, apakah akan ditempuh melalui kodifikasi undang-undang, skema omnibus law, atau format legislasi lainnya.

Menurutnya, fokus utama Komisi II saat ini adalah menyelesaikan persoalan-persoalan substantif yang selama ini menjadi perdebatan dalam penyelenggaraan pilkada.

“Metode penyusunannya belum diputuskan. Yang terpenting adalah isu-isu krusialnya diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian ditentukan bentuk regulasinya,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Pemetaan Isu Krusial

Saat ini, Komisi II DPR RI tengah memetakan berbagai persoalan utama yang akan menjadi inti pembahasan RUU Pilkada. Jumlahnya tidak sedikit, bahkan diperkirakan mencapai puluhan isu strategis yang perlu dirumuskan secara komprehensif.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

“Kami memetakan isu-isu itu terlebih dulu. Bisa jadi ada sekitar 20 isu besar yang harus dibereskan. Dari situ baru kita tentukan pendekatan legislasi yang paling efektif,” ujarnya.

Dede juga mengakui, pandangan para pemangku kepentingan terkait kodifikasi RUU Pilkada masih beragam. Masukan datang dari akademisi, pengamat pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil yang diundang dalam forum pembahasan, dengan pendapat yang tidak selalu sejalan.

“Ada yang mendukung kodifikasi, ada pula yang menolak. Semua masukan kami dengarkan, karena sampai sekarang kita memang masih mencari format sistem pemilu dan pilkada yang paling sesuai untuk Indonesia,” katanya.

Di tengah dinamika tersebut, Dede mengingatkan bahwa perubahan hukum tetap mungkin terjadi, terutama jika Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru terkait sistem pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, DPR memilih bersikap cermat, namun tetap menjaga ritme kerja agar tidak melampaui batas waktu yang tersedia.

Baca juga: Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan, BURT DPR RI Usulkan Integrasi Data Jasindo dan RS Kasih Ibu Solo

“Kami tetap berpegang pada putusan MK yang ada saat ini. Namun, dinamika hukum bisa saja berkembang. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus tuntas pada 2026, supaya tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan kepastian hukum,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: