ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. Pelaku diduga bagian dari jaringan terorganisir yang menggunakan modus distribusi tanpa tatap muka.
Penangkapan dilakukan pada Senin, (20/4/2026), sekitar pukul 14.50 WIB di tepi jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Petugas mengamankan pria berinisial FAW (25), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, saat diduga hendak mengedarkan sabu.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang disiapkan untuk diedarkan menggunakan metode “tempel”, yakni menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pemesan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, modus ini meminimalkan pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli.
Baca juga:
Pemkab Purbalingga Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Arah Pembangunan Difokuskan Lebih Terukur dan Berdampak
“Barang diletakkan di lokasi tertentu, lalu difoto dan dikirim kepada pemesan sebagai petunjuk pengambilan,” jelasnya, Kamis (23/4/2026).
Pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Polisi menemukan tambahan sabu seberat 0,98 gram di Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran, yang sebelumnya telah ditempatkan pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di kamar kos FAW di wilayah Bukateja juga membuahkan hasil signifikan, yakni 30,70 gram sabu.
Dari pemeriksaan awal, FAW mengaku telah menyalurkan sedikitnya 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Diduga Bagian dari Jaringan Narkotika
Polisi menduga kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi secara terputus. FAW mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial “Boncel” melalui komunikasi pesan singkat tanpa pernah bertemu langsung.
Baca juga:
Bongkar Mafia LPG Subsidi di Klaten, Bareskrim Amankan Ribuan Tabung dan Dua Tersangka
“Ini indikasi jaringan terorganisir dengan sistem distribusi yang rapi dan minim kontak fisik. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama,” tegas Kapolresta.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor, uang tunai, serta telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.
Atas perbuatannya, FAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Narkoba adalah ancaman nyata, terutama bagi generasi muda. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredarannya,” pungkasnya.
Baca juga:
Banyumas Ngibing 24 Jam 2026 Sukses Digelar, Ribuan Penonton Padati Kota Lama, Dongkrak Pariwisata dan UMKM