ORBIT-NEWS.COM, BREBES - Insiden kecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto. KA (302) Parcel Tengah dilaporkan menabrak dua orang tak dikenal di jalur rel KM 313+5, petak Bumiayu–Kretek, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Pihak KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar rel kereta api. Manager Humas Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah area publik yang bisa digunakan sembarangan.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berada atau beraktivitas di jalur kereta api karena risikonya sangat tinggi dan dapat berakibat fatal,” katanya.
As'ad juga menekankan bahwa larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel, melintasi sembarangan, maupun melakukan aktivitas lain di atas rel selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Tak hanya berbahaya, pelanggaran terhadap aturan itu juga memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta. Diharapkan, kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun perjalanan kereta api, dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” tutup As’ad.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.