Banner Utama

Tindaklanjuti Pengaduan Larangan Berhijab Saat Bekerja, Yanuar Arif Wibowo Sidak ke Rita Supermall Purwokerto

Caption Foto : Anggota DPR RI, Yanuar Arif Wibowo sidak ke Rita Supermall Purwokerto, Jumat (24/4/2026), setelah menerima pengaduan terkait larangan berhijab di tempat kerja. (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Aduan terkait dugaan larangan penggunaan hijab di lingkungan kerja memicu perhatian serius dari legislatif. Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rita Supermall Purwokerto, Jumat (24/4/2026), untuk memastikan langsung kondisi di lapangan.

Sidak ini dilakukan menyusul laporan sejumlah karyawati PT Rita Ritelindo yang mengaku tidak mengenakan hijab saat bertugas. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa persoalan bukan terletak pada larangan eksplisit, melainkan pada seragam kerja yang belum mengakomodasi kebutuhan karyawati berhijab.

“Ada karyawati yang berangkat kerja menggunakan hijab, namun saat bertugas harus menyesuaikan dengan seragam yang tersedia. Setelah selesai bekerja, mereka kembali mengenakan hijab,” ungkap Yanuar.

Ia menilai kondisi tersebut tetap perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak dasar pekerja, khususnya dalam menjalankan keyakinan agama. Menurutnya, dunia kerja harus mampu memberikan ruang yang inklusif tanpa mengorbankan nilai-nilai personal karyawan.

“Ini bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia. Bekerja dan menjalankan ibadah seharusnya bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Baca juga: Mulai 1 Mei 2026, Jadwal KA di Wilayah Purwokerto Berubah, Ini Daftar Lengkap dan Rutenya

Caption : Caption Foto : Anggota DPR RI, Yanuar Arif Wibowo bertemu manajemen Rita Supermall untuk klarifikasi terkait pengaduan larangan berhijab di tempat kerja. (Foto ; Hermiana E. Effendi).

SOP Hijab Sudah Ada

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur HRD PT Rita Ritelindo, Nikolaus Bela, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melarang penggunaan hijab. Ia menjelaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) terkait seragam berhijab sebenarnya sudah ada, namun belum tersosialisasikan secara luas. 

“Kami tidak pernah membatasi. SOP penggunaan hijab sudah ada, hanya perlu kami sosialisasikan kembali agar lebih dipahami seluruh karyawan,” jelasnya.

Sebagai langkah perbaikan, manajemen berkomitmen segera melakukan sosialisasi ulang serta menyiapkan desain seragam khusus bagi karyawati berhijab, terutama bagi ratusan pegawai di Rita Supermall Purwokerto.

Baca juga: Rotasi Besar di Polres Kebumen, Kompol Andre Resmi Jadi Wakapolres Baru

Yanuar meminta agar desain seragam hijab tidak hanya disesuaikan dari sisi kenyamanan kerja, tetapi juga akan dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan syariat Islam.

Langkah konsultasi ini dinilai penting agar kebijakan perusahaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga selaras dengan aspek keagamaan yang menjadi kebutuhan karyawan.

Yanuar pun menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh agar tidak menimbulkan tekanan bagi pekerja.

“Kita tidak ingin masyarakat harus memilih antara pekerjaan dan keyakinannya. Hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa ada yang dirugikan,” tandasnya.

Baca juga: Unsoed Kukuhkan 5 Profesor Baru, Dorong Inovasi Hukum, Pertanian, dan Ekonomi Digital untuk Pembangunan Berkelanjutan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: