Banner Utama

Jateng Tahan Pajak Kendaraan Listrik, Pemprov Pilih Kaji Ulang Bersama DPRD

Daerah
By Vivin  —  On Apr 30, 2026
Caption Foto : Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat rapat di DPRD Jateng, Kamis (30/4/2026). (Foto : Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Rencana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di Jawa Tengah belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi memilih menahan kebijakan tersebut sambil melakukan kajian menyeluruh bersama DPRD.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, keputusan terkait pajak kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan awal. Pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak terburu-buru dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Saat ini, Pemprov Jateng tengah fokus menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi terhadap dinamika pembangunan daerah sekaligus perkembangan kebijakan nasional.

Baca juga: Gubernur Jateng Gandeng Sungai Watch, Aksi Bersih Sungai dan Mangrove Diperkuat Lewat Kolaborasi Internasional

Rancangan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif Komisi C DPRD Jawa Tengah. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat struktur pendapatan daerah sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Optimalisasi Sektor Pajak

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menekankan pentingnya pajak dan retribusi sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, optimalisasi sektor ini sangat krusial untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kemandirian fiskal daerah,” jelasnya.

Meski begitu, DPRD menilai draf aturan yang ada masih membutuhkan pendalaman. Sejumlah potensi objek retribusi dinilai belum tergarap maksimal, termasuk di sektor kesehatan, pendidikan, hingga pemanfaatan aset daerah.

Baca juga: Pemkab Banyumas Hadirkan Aplikasi SLAMET, Inovasi Digital Permudah Layanan Kepegawaian ASN

Salah satu sorotan adalah potensi layanan di Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai dapat menjadi sumber retribusi signifikan. Selain itu, sektor pariwisata dan pengelolaan aset di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dinilai perlu dioptimalkan.

Komisi C menilai penyempurnaan regulasi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga adaptif terhadap perubahan.

“Oleh karena itu, pembahasan perlu dilanjutkan lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegas Wulan.

Dengan masih bergulirnya pembahasan ini, kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah dipastikan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, sambil menunggu formulasi aturan yang matang dan berimbang.

Baca juga: Banyumas Ngibing 24 Jam 2026 Sukses Digelar, Ribuan Penonton Padati Kota Lama, Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: