ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Pengungkapan kasus ini diawali pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.45 WIB. Petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial DSD (22), warga Kecamatan Baturraden, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Pasar Pon Utara, Kecamatan Purwokerto Barat. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berat total 2,44 gram bruto. Penelusuran kemudian diperluas dengan memeriksa telepon genggam milik DSD. Dari hasil pemeriksaan digital tersebut, petugas memperoleh petunjuk adanya titik-titik penyimpanan sabu lain yang masih terkait dengan jaringan yang sama.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, bahwa pengembangan kasus dari barang bukti dan komunikasi di ponsel tersangka mengarah pada pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga lain berinisial FBP (24), warga Kecamatan Cilongok, di sebuah mess koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” jelas Kompol Willy.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di mess tersebut serta di beberapa alamat lain yang masih berkaitan dengan FBP. Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan FBP mencapai 3,84 gram bruto.
Dengan demikian, dari dua terduga pelaku, aparat berhasil menyita sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 8,72 gram bruto. Polisi menduga barang haram tersebut siap diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Kedua terduga kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi narkotika yang digunakan.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli di Jam Rawan
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk perlindungan bersama terhadap generasi muda dari bahaya narkotika.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.