Banner Utama

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Dumai, Polisi Sita 18 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Apr 30, 2026
Caption Foto : Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.(Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Kota Dumai, Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk sabu lebih dari 18 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terhubung dengan jaringan lintas negara antara Malaysia dan Indonesia.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat. Tim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga bagian dari jaringan narkotika internasional,” jelasnya, Kamis (30/4/2026).

Tiga pelaku yang diamankan yakni Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya diduga memiliki peran penting sebagai kurir sekaligus koordinator lapangan dalam peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan bermula dari Adit yang diamankan pada Minggu malam (26/4/2026) di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat sekitar 6 gram beserta alat isap.

Baca juga: Pengedar Alprazolam di Banyumas Ditangkap, Polisi Telusuri Jaringan Lewat WhatsApp

Barang Bukti 17 Paket Sabu

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan sebuah mobil yang ditinggalkan di ruas Jalan Duri–Dumai. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan barang bukti utama berupa 17 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.

Sehari setelahnya, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Riski dan Rachmad, di salah satu hotel di Dumai.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni menyembunyikan narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir. Ketiganya diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan mobil sewaan guna mengambil barang dari lokasi yang telah ditentukan.

“Barang dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil pelaku di titik yang sudah disepakati,” jelas Eko.

Baca juga: Terbongkar! Modus Haji Ilegal Berkedok Visa Kerja, Polisi Selidiki 127 Kasus Sejak 2024

Saat hendak ditangkap, para tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi mereka.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang berinisial Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Ia diketahui mengatur distribusi narkotika ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Madura.

Para tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika. Pada aksi sebelumnya, mereka berhasil mengedarkan barang ke wilayah Jakarta Barat dengan imbalan Rp50 juta yang dibagi bersama.

Polisi memperkirakan nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp60,9 miliar. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp15,5 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat menyebut lebih dari 100 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Operasi Kilat 90 Menit, Polres Kebumen Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal yang Diduga Menyasar Pelajar

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: