ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran besar obat keras ilegal dalam operasi cepat yang hanya berlangsung 90 menit, Jumat (24/4/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 76.538 butir obat berbahaya dan mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, operasi dimulai pukul 19.00 WIB dan berakhir sekitar 20.30 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
“Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda dan saat ini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).
Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Kecamatan Kebumen, ditangkap dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp1,65 juta. Sementara itu, tersangka kedua, AHA (24), asal Aceh Utara, diamankan di wilayah Tamanwinangun dengan barang bukti terbesar, yakni 70.543 butir obat dan uang Rp6 juta lebih.
Adapun tersangka ketiga, MK (24), yang juga berasal dari Aceh Utara, ditangkap di Kecamatan Sruweng. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
Baca juga: Dampak Insiden Tabrakan KA di Bekasi, Sejumlah Kereta Dibatalkan, Daop 5 Pastikan Refund 100%
Kapolres mengungkapkan, jenis obat yang disita di antaranya Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan ini tergolong keras dan berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
“Penyalahgunaan obat ini bisa menyebabkan gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, bahkan kematian dalam kondisi tertentu,” ungkapnya.
Menyasar Pelajar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peredaran obat tersebut diduga menyasar kalangan pelajar di wilayah Kebumen. Kasatresnarkoba AKP Kismanto menyebut, stok puluhan ribu butir obat itu diperkirakan untuk kebutuhan distribusi selama satu bulan.
“Ini menjadi perhatian serius karena targetnya adalah pelajar. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus upaya pencegahan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. Pengawasan dari orang tua dinilai krusial untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.