ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — DPRD Provinsi Jawa Tengah tengah merancang langkah strategis untuk menanggulangi kerusakan lingkungan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan iklim di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis.
Gagasan tersebut dipaparkan dalam sebuah forum seminar yang digelar di Solo beberapa waktu lalu. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mengatur pemulihan lahan kritis sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sekitar 600 ribu hektare lahan atau hampir 20 persen kawasan hutan di provinsi ini telah masuk kategori kritis. Kondisi tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari alih fungsi lahan secara masif hingga aktivitas pertambangan dan ekspansi permukiman. Dampaknya pun tidak bisa dianggap sepele. Penurunan kualitas tanah, rusaknya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor menjadi ancaman nyata. Bahkan, konflik pemanfaatan ruang antara masyarakat dan pemerintah juga kerap muncul akibat tekanan terhadap lahan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho menegaskan, regulasi ini disusun untuk menjawab persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
“Berbagai persoalan terkait lahan kritis dan kawasan hutan yang kami temukan akan diurai melalui Raperda ini. Ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan yang tegas sekaligus berkelanjutan,” katanya.
Baca juga:
Program Bedah Rumah BSPS Diperkuat, DPR RI Targetkan 3 Juta Hunian Layak hingga 2029
Menurutnya, kehadiran Raperda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab di masa depan.
Dorong Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Selain regulasi, upaya pemulihan lingkungan juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat diharapkan memiliki visi yang sejalan dalam menjaga ekosistem.
Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari rehabilitasi lahan, konservasi, hingga mekanisme reklamasi hutan. Tidak hanya itu, aturan terkait pemanfaatan lingkungan oleh dunia usaha juga akan diperjelas agar lebih transparan dan akuntabel.
Setya Ari menambahkan, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam menjadi kunci utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Baca juga:
Masuk Program KSPP Nasional, Banyumas Didorong Tingkatkan Kesejahteraan Petani
“Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengorbankan lingkungan. Ekosistem harus tetap terjaga, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan pembangunan daerah terus berlanjut,” jelasnya.
Di sisi lain, peran masyarakat dinilai tak kalah penting. Peningkatan kesadaran dan edukasi terkait konservasi lingkungan menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan ini. Partisipasi publik juga diharapkan hadir dalam proses perencanaan hingga pengawasan.