ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual anak. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan keadilan, bukan malah membebani orang tua korban dengan ancaman hukum yang tidak masuk akal.
Rieke menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik terhadap orang tua korban dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun.
“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Jika digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, harus memberikan dukungan penuh dalam perlindungan korban, bukan malah membebani keluarga mereka.
“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
Rieke memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara lima hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur eksploitasi seksual dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.
Kasus ini juga menjadi momen penting untuk menguji penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), terutama Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 jika terdapat unsur kekerasan. Rieke mendorong pemberian sanksi tambahan bagi pelaku, seperti pencabutan hak tertentu, kewajiban rehabilitasi, pembatasan akses ke lingkungan anak, hingga pembayaran restitusi kepada korban.
Selain kasus ini, Rieke menyoroti fenomena child grooming sebagai ancaman serius bagi anak-anak Indonesia. Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada viral semata.
“Komisi XIII DPR RI perlu menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring, agar penanganan child grooming dapat dilakukan secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tutupnya.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.