Banner Utama

Kerja Bakti Berujung Pengungkapan Kasus Narkotika, Warga Pajerukan Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu

Caption Foto : Barang bukti narkoba yang berhasil diugkap di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibago, Kabupaten Banyumas. (Foto ; Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS - Suasana kerja bakti warga Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, pada Minggu pagi (8/2/2026) berubah menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banyumas. Kecurigaan warga terhadap dua pria yang mondar-mandir di area persawahan berujung pada pengamanan salah satu terduga penyalahguna sabu.

Sekitar pukul 10.40 WIB, seorang pria berinisial MY (26), warga Kecamatan Banyumas, diamankan warga setelah terlihat mengambil sesuatu di tepi jalan persawahan. Sementara satu rekannya berinisial P berhasil melarikan diri dari lokasi.

Dari pemeriksaan awal di tempat kejadian, warga menemukan satu sedotan plastik putih bergaris biru yang berisi kristal diduga sabu serta dua unit telepon genggam. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada aparat Polsek Kalibagor untuk ditindaklanjuti.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menyampaikan bahwa pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.

“Benar, yang bersangkutan diamankan saat warga kerja bakti karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang yang diduga sabu dan langsung diserahkan ke Polsek Kalibagor,” jelasnya, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan

Barang Bukti

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat bruto 0,3 gram. Selain itu, tes urine terhadap MY dinyatakan positif methamphetamine. Dalam pemeriksaan, MY mengaku terakhir menggunakan narkotika sekitar sepekan sebelumnya. Ia juga mengaku awalnya berniat membeli tramadol, namun kemudian diajak dua rekannya untuk patungan membeli sabu senilai Rp450 ribu.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, MY dikategorikan sebagai korban penyalahguna dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, penyidik memfasilitasi yang bersangkutan untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi di BNNK Banyumas.

Langkah rehabilitasi tersebut mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Desa Pajerukan. Mereka menilai pendekatan pembinaan lebih tepat bagi pengguna yang masih memungkinkan untuk diperbaiki perilakunya. “Kami mendukung karena yang bersangkutan masih dapat dibina. Lingkungan siap membantu memantau agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banyumas masih memburu dua rekan MY yang diduga turut terlibat dalam pembelian narkotika tersebut. Penelusuran terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian dan keberanian warga yang telah sigap melaporkan serta mengamankan terduga penyalahguna narkotika. Partisipasi aktif masyarakat seperti ini sangat membantu kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: