Banner Utama

DPR Tekankan Re-Asesmen Jabatan Kapolres dan Penguatan Reformasi Polri

Politik
By Ariyani  —  On Feb 01, 2026
Caption Foto ; Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. (Foto ;Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penerapan re-asesmen bagi perwira Polri yang akan menempati jabatan Kapolres. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan setiap pimpinan wilayah memiliki kompetensi, integritas, serta kepekaan sosial yang memadai dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengatakan asesmen tidak boleh berhenti pada saat seseorang menduduki pangkat tertentu. Menurutnya, setiap perpindahan jabatan strategis harus disertai evaluasi ulang agar penempatan personel benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakter wilayah hukum.

“Setiap jabatan memiliki tantangan yang berbeda. Karena itu, asesmen ulang perlu dilakukan agar kita tahu kompetensi dan kesiapan perwira yang akan menjadi Kapolres,” ujar Safaruddin.

Ia menegaskan, hasil asesmen harus menjadi dasar utama dalam penempatan jabatan. Jika seorang perwira dinilai belum memenuhi kualifikasi, Polri diminta tidak memaksakan penugasan pada posisi Kapolres.

“Semua harus berbasis asesmen. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu masih banyak jabatan lain yang bisa diisi sesuai kemampuannya,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Safaruddin menilai, kebijakan ini penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama di tengah sorotan masyarakat terhadap sejumlah kasus penegakan hukum yang dinilai kurang sensitif terhadap rasa keadilan.

Selain aspek kompetensi, ia menekankan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan kultur dan perilaku aparat di lapangan. Polisi, menurutnya, tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang harus memahami kondisi sosial warga.

“Reformasi Polri ke depan harus menitikberatkan pada perubahan kultur. Bagaimana anggota berperilaku, melayani, dan peka terhadap kondisi masyarakat,” katanya.

Ia mencontohkan kasus-kasus yang memicu kegaduhan publik akibat kurangnya kepekaan aparat, seperti ketika korban justru dijadikan tersangka. Peristiwa semacam itu dinilai mencederai rasa keadilan dan memperburuk citra kepolisian.

Dalam hal teknis penegakan hukum, Safaruddin juga mendorong penguatan fungsi pembinaan, khususnya di bidang reserse. Hal ini bertujuan agar para Kapolres tidak keliru dalam menerapkan pasal-pasal hukum dan lebih mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

“Pembinaan fungsi harus diperkuat agar penerapan undang-undang tidak keliru. KUHP memiliki pasal-pasal yang memberikan alasan pemaaf, terutama bagi korban atau dalam kondisi pembelaan diri,” jelasnya.

Seluruh masukan tersebut, lanjut Safaruddin, akan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh Komisi III DPR RI dalam upaya menyempurnakan regulasi kepolisian. Ia menegaskan DPR terus membuka ruang bagi aspirasi masyarakat untuk mendorong reformasi Polri yang lebih profesional dan humanis.

“Semua masukan ini akan kami rangkum sebagai bahan perbaikan, termasuk dalam revisi Undang-Undang Kepolisian, agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: