Banner Utama

Revisi RUU Monopoli Didorong Perkuat KPPU Hadapi Tekanan Korporasi Raksasa

Politik
By Ariyani  —  On Feb 02, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier mendorong revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar memberikan penguatan yang lebih konkret kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penguatan tersebut dinilai penting untuk memperbaiki posisi KPPU ketika menghadapi gugatan dan proses hukum di pengadilan, khususnya dari korporasi besar dengan dukungan tim hukum yang kuat.

Hal itu disampaikan Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Monopoli di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Menurutnya, selama ini KPPU kerap berada dalam posisi tidak seimbang ketika berhadapan dengan kuasa hukum perusahaan besar, sehingga banyak perkara persaingan usaha berakhir dengan kekalahan.

“Kita melihat KPPU sering kesulitan saat masuk ke ranah pengadilan karena berhadapan dengan lawyer korporasi yang sangat kuat,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, ketimpangan tersebut berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan rendahnya efektivitas penegakan aturan persaingan usaha. Rizal menilai kekalahan KPPU di pengadilan turut berimplikasi pada penerimaan negara. Ia menyebut, sejumlah denda yang telah diputuskan dalam perkara persaingan usaha pada akhirnya tidak dapat ditagih dan hanya tercatat sebagai piutang.

“Sudah ada putusan dan tagihan dendanya, tetapi karena kalah di pengadilan, penerimaan negara tidak terealisasi,” katanya.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rizal mengusulkan agar revisi RUU Monopoli membuka ruang bagi skema penerimaan di awal, terutama dalam mekanisme pre-merger. Menurutnya, KPPU tidak hanya berperan melakukan penilaian dan persetujuan, tetapi juga dapat diberikan kewenangan menarik pembayaran sejak awal proses, sehingga penerimaan negara lebih terjamin.

Penguatan KPPU

Selain penguatan kewenangan, Rizal juga menyinggung rencana penguatan status KPPU sebagai lembaga negara independen. Ia mengingatkan agar peningkatan kewenangan tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Rizal turut menyoroti posisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai pengaturan persaingan usaha bagi UMKM harus dilakukan secara hati-hati, mengingat keterbatasan pemahaman dan akses informasi terhadap regulasi yang bersifat teknis.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

Rizal mendorong agar penegakan hukum persaingan usaha lebih difokuskan pada pelaku usaha besar atau BUMN yang terbukti merugikan UMKM. Ia juga mengusulkan agar sanksi tidak hanya berupa denda ke kas negara, tetapi diwujudkan dalam bentuk kewajiban membantu dan memberdayakan UMKM yang terdampak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: