Banner Utama

Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan 16 Hari

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 15, 2026
Caption Foto : Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi berdialog dengan sopit truk. (Foto : Dok. Kemenhub).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menempatkan aspek keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas sebagai fokus utama dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada masa arus mudik dan balik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan angkutan barang akan berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di ruas jalan tol maupun arteri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” terangnya.

Menurut Dudy, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada periode Lebaran sebelumnya. Analisis traffic modeling bersama para pemangku kepentingan juga menunjukkan bahwa peningkatan kendaraan berat pada masa puncak mudik berdampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan dan meningkatnya potensi kemacetan.

Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban

Penyebab Kecelakaan

Data Korlantas Polri tahun 2024 mencatat sebanyak 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Sementara itu, truk Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.

Meski dilakukan pembatasan, pemerintah memastikan distribusi logistik strategis tetap berjalan. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan ketentuan tidak melanggar batas dimensi dan muatan.

“Pada prinsipnya, kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Dudy.

Ia menambahkan, setiap kenaikan satu persen kendaraan berat pada puncak arus mudik dan balik dapat berdampak besar terhadap kemacetan. Tanpa pengaturan, kepadatan ekstrem berpotensi memicu kerugian ekonomi yang lebih luas, termasuk keterlambatan distribusi barang.

Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” tegasnya.

Pemerintah sengaja mengumumkan kebijakan ini lebih awal agar pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan jadwal pengiriman sebelum masa pembatasan dimulai. Sementara itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik diimbau menjaga kondisi kesehatan dan memantau informasi cuaca melalui situs resmi BMKG.

“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” pesan Dudy.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: