ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan pembenahan data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) guna memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dalam proses ini, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme usul dan sanggah, sekaligus memberi kesempatan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima manfaat yang sempat dinonaktifkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam memutakhirkan data bantuan sosial. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa koreksi dan masukan langsung dari warga.
Masyarakat diminta berperan aktif dengan memberikan kritik, saran, hingga mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data. Bagi penerima manfaat yang status kepesertaannya dinonaktifkan, Kemensos juga menyediakan berbagai jalur reaktivasi, terutama bagi penderita penyakit kronis dan katastropik.
“Bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silakan melakukan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan dan ini menjadi bagian dari proses verifikasi serta validasi data. Kami mengundang masyarakat untuk ikut aktif,” tegas Gus Ipul.
Ia mengakui bahwa persoalan data masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Karena itu, transparansi dan pembaruan data secara berkala menjadi kunci agar kebijakan bantuan sosial tidak meleset dari sasaran.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Sebagai gambaran, pada 2025 Kemensos menonaktifkan sekitar 13 juta penerima PBI-JK karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu orang mengajukan reaktivasi dengan melampirkan bukti pendukung. Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa kesepakatan dengan DPR terkait masa tiga bulan merupakan periode khusus untuk melakukan pengecekan lapangan dan reaktivasi bagi pasien penyakit kronis, seperti gagal ginjal dan jantung koroner. Langkah ini diambil agar kelompok rentan tetap memperoleh layanan kesehatan secara aman dan berkelanjutan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. PBI tidak dihentikan dan tidak ada pengurangan kuota. Yang dilakukan adalah penyesuaian data berdasarkan hasil pengecekan lapangan antara pemerintah daerah dan DTSEN,” tegasnya.
Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan jalur resmi Kemensos, masyarakat juga dapat menyampaikan usul dan sanggahan secara mandiri. Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos yang dilengkapi fitur usul-sanggah dengan opsi unggah bukti pendukung, seperti foto aset. Kemensos juga menyediakan layanan call center 021-171 yang beroperasi 24 jam.
Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses pengecekan lapangan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait, demi memperoleh data yang lebih akurat.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola data sosial ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, seluruh kementerian dan lembaga menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama, yang dikelola dan dimutakhirkan oleh BPS bersama instansi terkait.
Hasil pembaruan data tersebut kemudian digunakan untuk menentukan penerima manfaat PBI-JK setiap bulan, khususnya bagi kelompok masyarakat dalam Desil 1 hingga 5 yang menjadi prioritas perlindungan sosial.
Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan PBI tidak akan dihapus. Penyesuaian data dilakukan semata-mata untuk memastikan bantuan tepat sasaran, menyusul adanya temuan bahwa sebagian penerima bantuan sudah tergolong mampu.
Di awal 2026, Kemensos mencatat sekitar 54 juta warga belum menerima bantuan karena data mereka belum tersinkronisasi atau mengalami exclusion error. Di sisi lain, terdapat sekitar 15 juta warga yang sebenarnya tergolong mampu namun masih menerima bantuan akibat data yang belum diperbarui atau inclusion error.
Melalui pemanfaatan teknologi dan metode terbaru, Kemensos bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait terus melakukan validasi dan verifikasi data secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, sehingga masyarakat yang berhak segera memperoleh bantuan, sementara bantuan dapat dialihkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.