Banner Utama

Muhammadiyah Tegaskan Rokok Haram dan Batalkan Puasa, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 13, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, YOGYAKARTA — Sikap tegas kembali ditegaskan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah terkait hukum merokok. Melalui Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010, organisasi ini menetapkan bahwa merokok hukumnya haram karena dinilai membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.

Dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan bahwa rokok termasuk kategori khabā’its (perbuatan buruk) yang dilarang agama. Landasan hukumnya merujuk pada Al-Qur’an, antara lain Q.S. al-Baqarah [2]:195 tentang larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan serta Q.S. an-Nisā’ [4]:29 mengenai larangan saling merugikan. 

Muhammadiyah menilai rokok mengandung zat adiktif dan racun yang secara medis terbukti berdampak pada kesehatan. Karena itu, praktik merokok dianggap melanggar prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).

Tak hanya dari sisi kesehatan, kebiasaan merokok juga dinilai bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī‘ah atau tujuan utama syariat, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Biaya konsumsi rokok dipandang sebagai pemborosan yang tidak sejalan dengan nilai kemaslahatan.

Merokok Termasuk Pembatal Puasa

Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban

Penegasan hukum ini juga berdampak pada praktik ibadah, terutama saat Ramadan. Dalam Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, disebutkan bahwa merokok termasuk hal yang membatalkan puasa.

“Yang keenam yaitu merokok,” ujar Asep dalam kajian tersebut.

Secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, yakni mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh. Karena itu, secara hukum ia dipersamakan dengan makan dan minum yang dilakukan secara sengaja pada siang hari Ramadan.

Penjelasan tersebut menempatkan rokok bukan sekadar persoalan gaya hidup, melainkan juga persoalan ibadah dan tanggung jawab moral. Muhammadiyah menilai sesuatu yang telah dinyatakan haram karena mudaratnya, tentu tidak bisa dianggap netral dalam konteks puasa. 

Fatwa tersebut juga mengandung dorongan moral agar para perokok berupaya menghentikan kebiasaan itu sesuai kemampuan masing-masing. Ramadan dinilai sebagai momentum strategis untuk melatih pengendalian diri dan memperkuat komitmen meninggalkan rokok.

Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD

Dengan demikian, posisi Muhammadiyah jelas: merokok haram secara hukum agama, dan jika dilakukan pada siang hari Ramadan, juga membatalkan puasa. Sikap ini sekaligus memperlihatkan konsistensi antara pertimbangan kesehatan, etika sosial, dan prinsip-prinsip syariat dalam satu kerangka hukum yang utuh.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: