ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) merupakan bagian dari transformasi data untuk memastikan bantuan kesehatan sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Langkah ini bukan untuk mengurangi jumlah peserta, melainkan menyesuaikan data agar alokasi PBI JKN lebih tepat.
“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Alokasi PBI JKN sudah ditetapkan sebesar 96,8 juta jiwa per tahun, yang dibagi ke seluruh daerah. Datanya berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan, ditambah usulan bulanan dari pemerintah daerah,” jelas Gus Ipul.
Realokasi kepesertaan dilakukan dari kelompok relatif mampu (desil 6–10) ke kelompok yang lebih membutuhkan (desil 1–5). Proses ini telah berjalan secara bertahap sejak Mei 2025 dan akan berlanjut hingga awal 2026.
Sepanjang 2025, pemerintah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta melakukan reaktivasi, sementara sebagian beralih menjadi peserta mandiri. Di daerah dengan Universal Health Coverage (UHC), peserta otomatis dibiayai melalui APBD pemerintah daerah.
“Penonaktifan ini sesuai data kami. Ada yang sudah mampu mandiri, ada yang langsung dibiayai APBD,” kata Gus Ipul. Ia menegaskan, kuota nasional PBI JKN tetap sama, hanya terjadi realokasi agar bantuan diterima oleh mereka yang lebih membutuhkan.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Contohnya, peserta nonaktif seperti Dalimin (desil 10) dan Djamhuri (desil 7) dinilai memiliki aset dan kondisi tempat tinggal di atas kriteria penerima. Sementara kuota mereka dialihkan kepada peserta baru dari kelompok paling miskin, seperti Apendi dan Monem (desil 1), yang mulai menerima bantuan pada Januari 2026.
Pemutakhiran DTSEN
Realokasi ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran DTSEN dan verifikasi lapangan oleh pendamping. Gus Ipul menekankan, tujuan utamanya adalah menurunkan kesalahan penerima bantuan, baik inclusion error (orang tidak berhak yang masih menerima) maupun exclusion error (orang berhak yang belum menerima).
Peserta PBI JKN yang terdampak perubahan status tetap bisa melakukan reaktivasi agar layanan kesehatan tidak terputus. Untuk kasus penyakit kronis seperti cuci darah, rumah sakit wajib melayani, dan pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Proses pemutakhiran melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, BPS, BPJS, dan Kemensos. Untuk memudahkan pemantauan, pemerintah menyediakan beberapa kanal:
Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD
SIKS-NG: dari tingkat RT/RW hingga desa/kelurahan
Aplikasi Cek Bansos: untuk masyarakat umum
Call Center 021-171 dan WhatsApp Lapor Bansos 08877 171 171
Gus Ipul menegaskan, seluruh kebijakan tetap mengacu pada kuota nasional 96,8 juta jiwa, memastikan bantuan kesehatan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.