Banner Utama

Mahasiswa Gugat Aturan Penghapusan Kuota Internet ke MK, Dinilai Ancam Hak Pendidikan Digital

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Jan 28, 2026
Caption Foto : Mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai membuka ruang praktik penghangusan kuota data internet yang telah dibayar konsumen.(Foto ; Dok. MK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan penghapusan kuota internet tanpa kompensasi kini menjadi sorotan Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat, mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai membuka ruang praktik penghangusan kuota data internet yang telah dibayar konsumen.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang pendahuluan permohonan ini digelar di Gedung MK, Rabu (28/1/2026), dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Melalui kuasa hukumnya, Mivan Pattiwangi, Pemohon menjelaskan bahwa akses internet merupakan kebutuhan fundamental dalam proses pendidikan modern, terutama bagi mahasiswa yang menjalani pembelajaran berbasis daring. Ketergantungan terhadap internet tidak lagi bersifat pelengkap, melainkan menjadi prasyarat utama untuk mengakses perkuliahan, materi ajar, hingga evaluasi akademik.

Pemohon menegaskan, kuota internet yang digunakan diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi. Dengan demikian, kuota tersebut memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak akses digital yang sah. Namun, norma yang diuji dinilai memungkinkan penyedia layanan menghapus atau menghanguskan kuota yang telah dibayar penuh, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan aktual.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo

Kerugian tersebut, menurut Pemohon, antara lain terputusnya akses terhadap perkuliahan daring, hilangnya kesempatan mengikuti proses pendidikan secara utuh, serta terhambatnya hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mivan menambahkan, Undang-Undang Telekomunikasi pada awalnya dirancang dalam konteks layanan telekomunikasi berbasis suara, jauh sebelum internet menjadi infrastruktur utama kehidupan sosial dan pendidikan. Seiring perkembangan teknologi, internet kini telah menjelma menjadi tulang punggung berbagai layanan publik, termasuk pendidikan.

“Ketergantungan terhadap internet semakin nyata, terutama sejak pandemi Covid-19 ketika negara secara masif mengalihkan sistem pendidikan ke pembelajaran daring. Ini menunjukkan adanya pengakuan negara bahwa internet merupakan infrastruktur pendidikan yang esensial,” ujar Mivan di hadapan Majelis Hakim.

Pemohon juga menyoroti dampak yang lebih berat bagi mahasiswa dan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keterbatasan jaringan, minimnya pilihan operator, serta mahalnya harga kuota membuat penghapusan kuota menjadi persoalan serius yang dapat memutus akses pendidikan.

“Bagi mahasiswa di daerah 3T, kuota internet adalah modal utama untuk mempertahankan keberlanjutan pendidikan. Jika kuota yang telah dibayar dihapus, dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga terputusnya hak atas pendidikan,” tegasnya.

Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam

Hak Ekonomi

Selain hak atas pendidikan, Pemohon berpandangan bahwa kuota internet juga merupakan bagian dari hak ekonomi dan hak milik yang harus dilindungi. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon juga meminta agar norma tersebut dimaknai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak, serta setiap pembatasan masa berlaku harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah catatan. Ia meminta Pemohon memperjelas penulisan dan pengutipan pasal dalam UU Cipta Kerja agar tidak menimbulkan kekeliruan normatif.

Selain itu, Enny juga menyoroti ketidakkonsistenan Pemohon dalam menjelaskan dasar hak konstitusional yang dianggap dirugikan. Dalam permohonan, Pemohon disebut merujuk pada sejumlah pasal berbeda dalam UUD 1945, sehingga perlu ditegaskan secara konsisten hak mana yang menjadi dasar pengujian.

Baca juga: Polres Pekalongan Tangkap Pengedar Sabu 1,8 Gram di Pesisir Wiradesa

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan naskah permohonan diminta diserahkan paling lambat Selasa, 10 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: