ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga objektivitas pemeriksaan serta akuntabilitas institusi.
Audit tersebut menyoroti penanganan dua perkara, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan, serta kecelakaan lalu lintas. Dari hasil audit sementara, ditemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan dan memicu polemik di tengah masyarakat, sehingga turut memengaruhi citra Polri. Hasil sementara ADTT, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah administratif untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.
“Penonaktifan sementara dilakukan semata-mata untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY dan digelar pada hari ini, Jumat (30/1/2026), pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.
Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut berkaitan dengan peristiwa penjambretan tas yang dialami Arsita Minaya di kawasan Jembatan Janti, Sleman. Saat itu, Arsita menjadi korban penjambretan oleh pengendara sepeda motor. Mengetahui istrinya dijambret, Hogi Minaya secara spontan melakukan pengejaran menggunakan kendaraannya. Dalam upaya menghentikan pelaku, kendaraan yang dikemudikan Hogi sempat memepet sepeda motor terduga penjambret hingga terjatuh. Akibat insiden tersebut, terduga penjambret dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini kemudian ditangani oleh Polresta Sleman dan berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.