Banner Utama

DPR RI Soroti Risiko Penonaktifan BPJS PBI, Ribuan Pasien Bisa Putus Layanan Kesehatan

Politik
By Ariyani  —  On Feb 06, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mulai 1 Februari 2026 menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi rutin. Politisi PDI-Perjuangan sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai langkah ini berpotensi memicu keadaan darurat kesehatan.

Data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menunjukkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis secara tiba-tiba karena status PBI mereka nonaktif tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, layanan cuci darah bersifat menyelamatkan nyawa dan tidak bisa ditunda.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” etgas Edy.

Penonaktifan PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang merupakan bagian dari pembaruan data PBI melalui DTKS dan peralihan ke DTSEN. Secara nasional, jumlah PBI tetap sama karena peserta nonaktif diganti peserta baru. Namun, banyak kasus di lapangan menunjukkan proses ini dilakukan sepihak tanpa komunikasi, sehingga pasien baru menyadari status mereka nonaktif ketika membutuhkan layanan medis.

Menurut Edy, kebijakan ini juga berpotensi bertentangan dengan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang melindungi warga miskin agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial. Ia menyoroti risiko serius bagi pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang harus menjalani terapi berkelanjutan. Jika layanan dihentikan, biaya perawatan yang tinggi bisa menjadi beban yang tidak terjangkau.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Selain masalah administratif, faktor struktural juga memengaruhi penonaktifan massal. Keterbatasan alokasi APBN yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta PBI, berkurangnya transfer APBD hingga Rp200 triliun, serta transisi basis data dari DTKS ke DTSEN pada Juli 2025 menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta nonaktif.

Edy mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh melalui sidang dengar pendapat nasional dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah memastikan pembaruan data dilakukan akurat, transparan, dan tidak memutus layanan kelompok rentan. Ia juga meminta penonaktifan pasien penyakit kronis dilakukan secara objektif, dengan verifikasi lapangan dan komunikasi terbuka melalui tingkat RT, RW, atau desa.

Sementara itu, masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) diimbau proaktif memeriksa keaktifan kepesertaan mereka melalui puskesmas, klinik, atau aplikasi JKN Online. Jika status nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan melalui Dinas Sosial agar layanan kesehatan tidak terganggu.

“Negara wajib hadir dalam situasi ini. Pembaruan data memang penting, tetapi memastikan pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak tetap mendapatkan perawatan adalah kewajiban utama,” tegas Edy.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

Dengan situasi ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif memastikan hak atas kesehatan mereka terlindungi di tengah proses administratif yang tengah berjalan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: