ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan, kejahatan terkait penyalahgunaan barang bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” terangnya, Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat pada 15 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, penindakan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Baca juga: Satlantas Polresta Banyumas Tindak 26 Knalpot Brong dan Bubarkan Balap Liar
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” imbuhnya.
Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan gas, serta enam kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi. Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar untuk memperoleh keuntungan besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Baca juga: Pengedar Alprazolam di Banyumas Ditangkap, Polisi Telusuri Jaringan Lewat WhatsApp
Irhamni mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dalam jaringan tersebut.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat kecil serta menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran,” tutup Irhamni.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.