ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah besar dalam menjamin hak dasar dan perlindungan kesehatan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, terutama dalam aspek kesehatan dan hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan data International Labour Organization, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4–5 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan lebih dari 60 persen PRT masih bekerja di sektor informal tanpa akses jaminan sosial yang memadai.
Yanuar menjelaskan, UU PPRT secara tegas mengatur jaminan akses layanan kesehatan bagi PRT melalui skema BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua mekanisme pembiayaan iuran yang disesuaikan dengan kondisi pekerja.
“Bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan iuran, maka iurannya ditanggung pemerintah melalui skema PBI. Namun, jika tidak termasuk, maka menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” jelasnya.
Saat ini, program Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah menjangkau sekitar 96 juta masyarakat kurang mampu, termasuk kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga, sehingga tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara layak.
Selain aspek kesehatan, Yanuar juga menekankan pentingnya perlindungan HAM dalam UUPPRT. Ia menyebutkan bahwa undang-undang ini mengedepankan edukasi pencegahan kekerasan seksual serta penguatan kesetaraan gender dalam relasi kerja.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga termasuk kelompok yang rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Kondisi ini kerap terjadi karena lingkungan kerja yang berada di ranah domestik dan minim pengawasan.
“PRT harus mendapatkan pemahaman terkait perlindungan dari kekerasan seksual serta kesetaraan dalam relasi kerja. Ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Hak Fundamental Pekerja
Baca juga: DPR Soroti Kualitas Katering Haji 2026, Makanan Nusantara Dinilai Tingkatkan Kenyamanan Jemaah
Lebih lanjut, Yanuar menambahkan bahwa kebebasan beribadah juga menjadi hak fundamental yang wajib dihormati oleh pemberi kerja. PRT tidak boleh dilarang menjalankan ibadah, termasuk penggunaan atribut keagamaan seperti hijab.
“Pengaturan waktu ibadah seperti salat, hingga penghormatan terhadap ketentuan makanan sesuai agama, merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, International Labour Organization juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga secara global, mencakup kondisi kerja yang layak, perlindungan sosial, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Yanuar berharap, dengan implementasi UUPPRT, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dapat menjadi lebih adil, manusiawi, serta mampu meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia.
Baca juga: WFH Bukan Hari Libur: DPRD Jateng Ingatkan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.