ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G di wilayah Karanglewas. Operasi yang digelar pada Senin (2/2/2026) sore itu menahan dua terduga pengedar berinisial KAF alias Brekele (25) dan ES alias Cenot (23) di sebuah rumah di Desa Singasari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras ilegal. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku secara langsung di lokasi.
“Petugas menyita total 541 butir obat keras daftar G, beserta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan,” kata Kompol Willy, Kamis (5/2/2026).
Rinciannya, KAF diamankan dengan 387 butir obat dan Rp 230.000, sementara ES memiliki 154 butir dan Rp 80.000. Kompol Willy menegaskan, obat keras daftar G merupakan jenis obat yang hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan medis. Peredaran tanpa izin dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk ketergantungan dan gangguan kesehatan lainnya.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga terus menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Atas perbuatannya, KAF dan ES dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat ilegal. Kompol Willy menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungannya. Setiap laporan sangat membantu kami menjaga kesehatan masyarakat,” tutupnya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.