Banner Utama

Pemprov Jateng Pastikan Tak Ada Pasien Ditolak, Layanan Kesehatan Tetap Aman Meski PBI JK Dinonaktifkan

Daerah Kesehatan
By Vivin  —  On Feb 10, 2026
Caption Foto : Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi berdialog dengan salah satu pasien di rumah sakit. (Foto : Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan tidak satu pun rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya diperbolehkan menolak pasien dengan alasan persoalan administratif kepesertaan.

Penegasan tersebut ditujukan terutama untuk melindungi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan, seperti pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia. Pemerintah daerah menilai terhentinya layanan bagi kelompok ini dapat berdampak serius terhadap keselamatan pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar menyampaikan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara. Oleh karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta tetap memberikan layanan tanpa diskriminasi, meskipun status kepesertaan jaminan kesehatan pasien sedang bermasalah.

“Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang menjalani terapi rutin dan memiliki risiko tinggi apabila pengobatan terhenti,” kata Yunita mengutip pernyataan Gubernur Luthfi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemprov Jateng, lanjut Yunita, ingin memastikan kehadiran negara tetap dirasakan masyarakat, khususnya dalam situasi yang menyangkut keselamatan dan kesehatan warga.

Baca juga: Diet Raw Food Kian Populer, Tren Makan Tanpa Masak yang Diklaim Lebih Sehat

Penonaktifan Kepesertaan Capai 1,6 Juta Lebih

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan pada 2026. Jumlah tersebut mencakup pasien dengan kebutuhan layanan medis jangka panjang yang tidak dapat ditunda.

Untuk mengantisipasi dampak di lapangan, Pemprov Jateng telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar segera melakukan koordinasi lintas sektor. Langkah ini melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.

“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, dan penyakit kronis lainnya tetap terjamin selama proses administrasi dan reaktivasi kepesertaan berlangsung,” jelas Yunita.

Selain itu, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menginstruksikan seluruh cabang di daerah agar tetap memberikan jaminan pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak, sembari menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan PBI JK.

Baca juga: Jalur Semarang–Purwodadi Putus Total, Polisi Terapkan Pengalihan Arus dan Siaga Penuh di Grobogan

Yunita menegaskan, pengawasan dan koordinasi akan terus diperkuat guna mencegah terjadinya penolakan pasien di fasilitas kesehatan. Pemerintah provinsi berkomitmen memastikan tidak ada warga Jawa Tengah yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif.

“Prinsip kami jelas, tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: