ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Lima mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dinilai memberi kewenangan berlebihan kepada partai politik untuk memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), tanpa melibatkan persetujuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 44/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba. Para Pemohon menilai ketentuan PAW saat ini menempatkan anggota DPR sepenuhnya di bawah kendali partai politik.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon Martha Tri Lestari, menegaskan bahwa mekanisme recall membuat posisi wakil rakyat sangat rentan terhadap tekanan internal partai.
“Nyawa anggota dewan tersebut berada di tangan pimpinan partai politik dengan adanya mekanisme recall tanpa persetujuan rakyat. Akibatnya, suara rakyat menjadi tidak berarti,” jelasnya.
Para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang menyebutkan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya. Menurut mereka, meskipun pencalonan anggota DPR dilakukan melalui partai, legitimasi untuk menduduki jabatan di parlemen sepenuhnya berasal dari pilihan rakyat dalam pemilihan umum.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
“Tanpa dipilih oleh rakyat, kader yang dicalonkan partai tidak mungkin bisa duduk sebagai anggota DPR,” dalil para Pemohon dalam permohonannya.
Mereka menilai kewenangan recall yang mutlak berada di tangan partai politik berpotensi menggeser orientasi anggota DPR. Wakil rakyat dinilai akan lebih berhati-hati terhadap kebijakan partai dibandingkan memperjuangkan aspirasi konstituen.
“Anggota DPR bisa lebih berpihak pada pimpinan partai karena takut diberhentikan sewaktu-waktu, bukan kepada rakyat yang memilihnya,” kata Martha.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mereka mengusulkan agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR oleh partai politik harus disertai persetujuan konstituen di daerah pemilihannya.
Mekanisme Persetujuan
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Arsul Sani menyoroti belum jelasnya konsep “persetujuan konstituen” yang dimohonkan oleh para Pemohon.
Ia mempertanyakan mekanisme pemberian persetujuan tersebut, termasuk siapa saja yang berhak memberikan persetujuan, serta bagaimana cara pelaksanaannya. Arsul juga menyinggung kemungkinan munculnya persoalan praktis, seperti keterlibatan pemilih yang sebelumnya tidak memilih anggota DPR yang akan diberhentikan.
Hakim menilai aspek tersebut perlu dijelaskan secara rinci, mengingat implementasi persetujuan konstituen memerlukan dasar hukum dan mekanisme yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan bahwa para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan, baik dalam bentuk salinan elektronik maupun cetak, harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat Rabu, 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.