Banner Utama

Terobos Perlintasan, Mobil Tertabrak KA Angkutan Semen di Cilacap

Banyumas Raya
By Hermiana  —  On Feb 04, 2026
Caption Foto : Sebuah mobil tertabrak Kereta Api (KA) angkutan semen Bungtalun Service bernomor 2711 di perlintasan JPL 04, petak jalan Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi. (Foto : Dok. Daop 5 Purwokerto).

ORBIT-NEWS.COM, CILACAP – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api. Sebuah mobil tertabrak Kereta Api (KA) angkutan semen Bungtalun Service bernomor 2711 di perlintasan JPL 04, petak jalan Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB, saat arus lalu lintas masih relatif sepi. Berdasarkan keterangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto, insiden dipicu oleh pengendara mobil yang nekat melintas meski palang pintu perlintasan telah tertutup.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, memastikan seluruh kru kereta dalam kondisi selamat. Namun, rangkaian KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit guna dilakukan pemeriksaan awal dan penanganan di lokasi kejadian.

“Tidak ada korban dari pihak kereta api. Perjalanan sempat tertahan sebentar untuk memastikan kondisi aman sebelum dilanjutkan,” jelas As’ad.

Ia menyesalkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengguna jalan terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Lansia di Sruweng Tewas Tersengat Listrik Saat Cari Rumput, Polisi Imbau Warga Waspada Instalasi Berbahaya

“Tertib di perlintasan sebidang adalah kunci utama mencegah kecelakaan. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

KAI kembali mengingatkan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Kewajiban berhenti juga tetap berlaku di perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu, dengan memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan, kata KAI, hanya dapat terwujud jika seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Svarga Mina Padi Banyumas, Surga Wisata Edukasi di Kaki Gunung Slamet yang Hidupkan Ekonomi Desa

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: