ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan beruntun yang berlangsung di wilayah Purwokerto. Dari operasi tersebut, polisi menyita total 11,81 gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HAB (26) di sebuah rumah di kawasan Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa sore, 20 Januari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, dari hasil penggeledahan terhadap HAB, petugas menemukan alat hisap sabu beserta sejumlah barang yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap telepon genggam milik tersangka mengungkap percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.
“Dari komunikasi di ponsel tersangka pertama, kami menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain,” jelas Kompol Willy, Sabtu (24/1/2026).
Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, GMS alias Garpet (25), pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan puluhan sedotan plastik berisi sabu dengan berat lebih dari 10 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan ponsel GMS juga membuka fakta baru. Di dalamnya ditemukan foto-foto titik lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu. Setelah dilakukan penelusuran, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu di lokasi-lokasi tersebut.
“Kami mendapati foto titik alamat yang kemudian kami kembangkan. Dari sana, barang bukti tambahan kembali ditemukan,” terangnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat menanti karena jumlah barang bukti yang diamankan melebihi lima gram.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli di Jam Rawan
“Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” tegas Kompol Willy.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.