ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui sejumlah aplikasi digital. Hingga saat ini, delapan aplikasi telah diusulkan untuk dihapus (delisting) dari platform digital karena terindikasi memanfaatkan data secara tidak sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan penyebaran data objek fidusia tanpa izin. Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan penagihan kredit secara tidak sesuai ketentuan.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik ‘mata elang’ kepada platform digital terkait, dalam hal ini Google. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo
Aplikasi yang dikenal sebagai “mata elang”, seperti BESTMATEL, umumnya digunakan sebagai alat bantu bagi debt collector untuk melacak kendaraan bermotor yang menunggak cicilan. Cara kerjanya dilakukan dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time yang terhubung dengan basis data perusahaan pembiayaan. Informasi yang diolah tidak hanya mencakup data kendaraan, tetapi juga identitas debitur hingga ciri-ciri fisik kendaraan, yang kemudian digunakan untuk pelacakan dan penarikan unit di lapangan.
Kemkomdigi menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, terutama jika data nasabah diperoleh dan disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah. Penanganan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut, lanjut Alexander, mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi. Langkah ini didasarkan pada surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, Kemkomdigi masih melakukan verifikasi lanjutan bersama pihak platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Alexander menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dan platform digital demi menjaga keamanan ruang digital nasional. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi serta aktivitas ilegal yang merugikan konsumen di era digital.
Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam