ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial terus diperkuat. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kini mempercepat proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa data sosial ekonomi bersifat dinamis dan harus terus diperbarui mengikuti perubahan di lapangan. Ia menyebut, salah satu komponen penting dalam DTSEN adalah sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat melalui skema desil yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
“Desil ini tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi juga ada skala provinsi hingga kabupaten/kota. Ini penting dipahami agar program bantuan tidak salah sasaran,” katanya usai rapat konsolidasi bersama BPS, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, perbedaan tingkat desil di tiap wilayah dapat memengaruhi posisi ekonomi seseorang dalam data. Seseorang yang tergolong menengah secara nasional, misalnya, bisa masuk kategori lebih rendah jika berada di daerah dengan tingkat kesejahteraan tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memahami konteks ini sebelum menjalankan program intervensi.
Baca juga:
Retret Nasional Pimpinan DPRD Resmi Dibuka, Gubernur Jateng Soroti Sinergi Pusat dan Daerah
Kemensos juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memperbarui data. Kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan basis data yang lebih presisi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kesadaran daerah semakin meningkat untuk menyinkronkan data dengan pusat. Ini langkah konkret menuju data yang lebih akurat,” kata Saifullah.
Pembaruan Data Triwulan
Percepatan signifikan juga terjadi pada proses pembaruan data triwulan kedua tahun ini. Jika sebelumnya data baru tersedia sekitar tanggal 20, kini dapat diselesaikan pada tanggal 10, sehingga penyaluran bantuan bisa dilakukan lebih awal.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, percepatan ini tidak lepas dari sinergi yang lebih kuat antara BPS, Kemensos, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
Indonesia Klaim Surplus Pupuk di Tengah Gejolak Global, Siap Ekspor ke India
“Proses verifikasi lapangan dan rekonsiliasi data kependudukan kini berjalan lebih cepat dan responsif, sehingga pemutakhiran data bisa dipercepat hingga 10 hari,” ucapnya.
Lebih lanjut, Amalia menegaskan bahwa penggunaan data desil harus disesuaikan dengan sumber pendanaan kebijakan. Program berbasis anggaran negara (APBN) sebaiknya mengacu pada desil nasional, sementara program daerah yang menggunakan APBD dapat menggunakan desil tingkat provinsi.
Ia menambahkan, kewenangan menentukan kelompok sasaran dalam intervensi daerah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan sistem data yang semakin mutakhir dan terintegrasi, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.