Banner Utama

Restorative Justice Jadi Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi, DPR Nilai Bukti Nyata Reformasi Hukum

Caption Foto : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto ; Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo dinilai menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut langkah tersebut sebagai bukti bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan substantif sekaligus kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Habiburokhman menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melalui mekanisme restorative justice (RJ) menunjukkan perubahan paradigma penegakan hukum. Menurutnya, pada masa berlakunya KUHP dan KUHAP lama, penyelesaian perkara melalui jalur damai sering kali menemui hambatan karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Sekarang jalur restorative justice terbuka luas karena sudah diatur secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Ini menandakan hukum tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia pun memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik yang dinilai berhasil menerjemahkan semangat pembaruan hukum tersebut dalam praktik nyata. Habiburokhman menyebut, implementasi RJ dalam kasus ini mencerminkan keberanian aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan yang berorientasi pada penyelesaian konflik secara beradab.

Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo serta para pihak yang terlibat, khususnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, karena bersedia menurunkan ego dan memilih jalan musyawarah hingga tercapai kesepakatan damai.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

“Ini contoh yang baik. Kami berharap perkara-perkara lain yang masih berkaitan dengan isu ijazah Presiden juga dapat ditempuh melalui mekanisme serupa, karena sejalan dengan nilai budaya bangsa yang mengutamakan dialog dan perdamaian,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi untuk dua tersangka tersebut. Penghentian perkara dilakukan setelah para pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan permohonan para pihak yang memilih jalur perdamaian.

“Penyidik mengakomodasi proses restorative justice. Penegakan hukum bertujuan menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemanfaatan bagi semua pihak,” tegas Iman.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya membagi kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan

Sebagaimana diketahui, sebagai bagian dari proses perdamaian, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya menemui Presiden Joko Widodo secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah penting menuju penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar (3)

ihkfnytjzo 19 Januari 2026 - 20:27:49 WIB

kgxvfpwzvrfdyyegsyiewmorqyvxoh

wgzwzenljv 21 Januari 2026 - 05:34:43 WIB

hegeoingukngeiqjpgngnshgzkmrht

phzjnrkdif 21 Januari 2026 - 16:09:02 WIB

jmvmlkglvzivyoznvgggvfpzqyldsm

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: