ORBIT-NEWS.COM, YOGYAKARTA - Polemik seputar penentuan awal Ramadan kembali mengemuka menjelang 1447 Hijriah. Menyikapi perdebatan tersebut, Pakar Ilmu Falak Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, memaparkan secara rinci landasan ilmiah yang digunakan Muhammadiyah dalam menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penjelasan itu dipublikasikan melalui laman resmi Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (OIF UMSU). Tulisan Arwin hadir sebagai respons atas kritik dari seorang Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN yang juga anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI. Dalam kritik tersebut, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dinilai “tidak cermat merujuk kriteria Turki”.
Menurut Arwin, pernyataan semacam itu berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat, terlebih karena datang dari figur dengan otoritas keilmuan tinggi. Ia menegaskan bahwa perbedaan penetapan kalender tidak serta-merta dapat disederhanakan menjadi soal kecermatan atau ketidakcermatan, melainkan lebih pada perbedaan pendekatan ilmiah.
“Koreksi ini bukan keputusan spontan, melainkan hasil diskusi panjang dan evaluasi ilmiah yang melibatkan para ahli falak, pakar teknologi informasi, hingga pengembang perangkat lunak hisab. Penyesuaian dilakukan demi menjaga akurasi data astronomis, konsistensi metodologi, serta integritas keilmuan dalam penentuan waktu ibadah," jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa proses internal tersebut berlangsung dinamis dan penuh perdebatan, serta hingga kini masih menjadi bagian dari pengembangan keilmuan berkelanjutan di lingkungan Muhammadiyah.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Penerapan Kriteria KHGT
Penetapan 18 Februari 2026, lanjut Arwin, didasarkan pada penerapan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang merujuk pada hasil Muktamar Turki 2016. Kriteria tersebut meliputi ketinggian hilal minimal 5 derajat, elongasi minimal 8 derajat, serta terpenuhinya syarat ijtimak.
Untuk kasus Ramadan 1447 H, syarat ijtimak sebelum pukul 24.00 UTC di wilayah mana pun di dunia memang belum tercapai. Namun, parameter lanjutan, yakni terjadinya ijtimak sebelum fajar di Selandia Baru serta terpenuhinya kriteria 5–8 derajat di wilayah daratan benua Amerika, telah dipenuhi.
Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menunjukkan bahwa sejumlah wilayah di Semenanjung Alaska memenuhi kriteria tersebut. Beberapa titik yang disebutkan antara lain kawasan dengan koordinat 56° 48′ 49″ Lintang Utara dan 158° 51′ 44″ Bujur Barat, serta wilayah lain seperti Chevak, Tununak, Hooper Bay, Togiak, Kipnuk, dan Port Heiden. Wilayah-wilayah ini secara administratif merupakan bagian dari Amerika Serikat dan secara geografis masih termasuk daratan benua Amerika.
“Berdasarkan parameter itulah, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 H berlaku secara global pada 18 Februari 2026,” tegasnya.
Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD
Arwin menjelaskan bahwa perbedaan penetapan dengan Diyanet Turki, yang menetapkan awal Ramadan pada 19 Februari 2026, terletak pada cara memandang wilayah Alaska tersebut. Diyanet Turki tidak memasukkan Kepulauan Aleutian dan Fox sebagai rujukan karena dianggap terpisah secara geografis dan memiliki kepadatan penduduk yang sangat rendah.
Sebaliknya, Muhammadiyah menilai wilayah yang memenuhi kriteria berada di daratan utama Amerika Utara, sehingga sah dijadikan dasar penetapan kalender hijriah global. “Ini bukan soal siapa yang lebih cermat, melainkan perbedaan analisis ilmiah dalam menerapkan kriteria yang sama,” ujarnya.
Ia juga menanggapi kritik terkait penggunaan pendekatan geosentrik dan toposentrik dalam perhitungan. Menurut Arwin, keputusan Muktamar Turki 2016 bersifat umum dan tidak merinci aspek teknis seperti batas ufuk, awal hari, maupun detail metode perhitungan. Bahkan, dalam buku Mu’tamar Tauhid at-Taqwim al-Hijry al-Muwahhad, disebutkan bahwa hasil Muktamar Turki masih memerlukan uji coba, evaluasi, dan pengembangan lebih lanjut. Karena itu, berbagai lembaga dunia, mulai dari FCNA, ECFR, Diyanet Turki, hingga Muhammadiyah, melakukan ijtihad masing-masing dalam mengimplementasikan kriteria tersebut.
Menutup penjelasannya, Arwin menilai anggapan bahwa KHGT Muhammadiyah tidak cermat sebagai klaim yang tendensius dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan 1447 H telah melalui kajian serius, melibatkan pendekatan multidisipliner, serta berpegang pada prinsip-prinsip ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.