Banner Utama

MK Tolak Gugatan soal Rangkap Jabatan Polri di Lembaga Negara

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Jan 20, 2026
Caption Foto : Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keberlakuan aturan terkait penempatan anggota Polri pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Penegasan itu disampaikan melalui putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Perkara tersebut diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Para pemohon menilai ketentuan itu membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Dua pemohon dalam perkara ini yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH dan Zidane Azharian Kemalpasha, yang pada pokoknya meminta MK membatalkan norma yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik rangkap jabatan.

Dalam proses persidangan, Polri hadir sebagai pihak terkait melalui tim kuasa hukum yang di antaranya terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga. Mereka menyampaikan pandangan institusi kepolisian terkait kebutuhan penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar struktur Polri, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo

Setelah mempertimbangkan seluruh keterangan para pihak dan aspek konstitusional norma yang diuji, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan sah dan berlaku. MK menilai norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menanggapi putusan MK, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya kewenangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi Polri dalam menjalankan kebijakan penugasan personel. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat terus dijaga,” kata Trunoyudo.

Dengan berakhirnya perkara ini, polemik publik mengenai isu rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara pun dinyatakan selesai secara konstitusional.

Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: