Banner Utama

Kemenag–APRI Gaungkan Pentingnya Nikah Tercatat, Edukasi Publik Digelar di CFD Jakarta

Nasional
By Ariyani  —  On Jan 25, 2026
Caption Foto : Kemenag bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan, melalui Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026). (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) terus memperkuat literasi hukum keluarga dengan mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan GAS Nikah Corner (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang dikemas edukatif dan ramah publik dalam agenda Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pemilihan ruang publik seperti CFD dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat luas. Menurutnya, pendekatan langsung kepada warga memungkinkan pesan tentang pencatatan nikah tersampaikan secara lebih mudah dan membumi.

“CFD menjadi ruang strategis untuk edukasi. Kita hadir di tengah masyarakat, berdialog langsung, sekaligus memberikan pemahaman tentang dampak besar dari pernikahan yang tidak tercatat,” ujarnya.

Abu Rokhmad menegaskan, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut perlindungan hukum dan pemenuhan hak sipil, terutama bagi perempuan dan anak. Ia menjelaskan, ketiadaan akta nikah dapat memicu masalah berlapis dalam administrasi kependudukan.

Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban

“Tanpa akta nikah, pengurusan akta kelahiran anak menjadi sulit. Dampaknya berlanjut ke Kartu Keluarga, KTP, hingga akses layanan publik lain seperti paspor. Ini rantai persoalan yang sering tidak disadari masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyebut akta nikah sebagai gerbang awal bagi warga negara untuk mengakses berbagai layanan dasar. Karena itu, edukasi mengenai nikah tercatat harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar tidak ada hak warga yang terabaikan.

Melalui GAS Nikah Corner, Kemenag dan APRI juga mengajak masyarakat yang telah siap secara fisik, mental, dan ekonomi untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. Tertib administrasi, kata Abu Rokhmad, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial sebuah keluarga.

“Dalam ajaran agama, pernikahan adalah ibadah. Ibadah harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi anak dan lingkungan sekitar,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menambahkan bahwa kampanye pencatatan nikah merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama. Ia menilai pendekatan edukasi di ruang publik dapat menjadi model pelayanan keagamaan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa direplikasi di berbagai daerah. Edukasi yang hadir langsung di ruang publik akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia sejak awal, dimulai dari pernikahan yang tercatat, terlindungi secara hukum, dan berorientasi pada masa depan generasi berikutnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: