Banner Utama

Pengedar Alprazolam di Banyumas Ditangkap, Polisi Telusuri Jaringan Lewat WhatsApp

Caption Foto : Barang bukti psikotropika yang disita polisi dari tangan pelaku.(Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar psikotropika jenis alprazolam di wilayah Purwokerto. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang (30/4/2026) di sebuah rumah di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat. Tersangka berinisial RAY (35), warga Kecamatan Sumbang, diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 23 butir alprazolam dosis 1 miligram dalam kemasan berwarna perak, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat psikotropika yang diakui milik tersangka,” tuturnya, Sabtu (2/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, RAY mengaku memperoleh barang tersebut melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Obat tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi, tetapi juga rencananya akan diedarkan kembali jika ada pembeli.

Baca juga: Hardiknas 2026 di Purbalingga: Siswa Berprestasi Borong Penghargaan, Bupati Fahmi Targetkan Tembus Kancah Global

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran psikotropika.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: