ORBIT-NEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi VI DPR RI menegaskan pentingnya menjaga sektor pupuk nasional tetap bebas dari praktik monopoli di tengah semakin ketatnya persaingan global. Penegasan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Anti Monopoli yang bertujuan memastikan kepentingan petani dan ketahanan pangan nasional tetap terlindungi.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai sektor pupuk memiliki posisi strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pemimpin pasar memaparkan langkah-langkah nyata dan strategi perusahaan dalam menjaga iklim persaingan usaha agar tetap sehat, adil, dan tidak menutup ruang bagi pelaku usaha lain.
Menurut Anggia, keberadaan BUMN di sektor vital harus selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Regulasi yang disusun melalui RUU Anti Monopoli diharapkan mampu menjadi pagar hukum agar tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan petani maupun konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, menambahkan bahwa persaingan di sektor pupuk kini tidak lagi bersifat domestik, melainkan telah masuk dalam pusaran persaingan global. Ia mengingatkan adanya potensi ancaman terselubung dari negara-negara produsen besar yang melihat Indonesia sebagai pasar yang sangat menjanjikan.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
“Pembentukan dan penguatan peran KPPU sejatinya untuk melindungi kepentingan nasional di tengah persaingan global. Negara harus hadir agar pasar dalam negeri tidak dikuasai produk asing,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti potensi masalah dalam praktik sinergi BUMN yang tidak dikelola dengan tepat. Menurutnya, sinergi yang berlebihan justru dapat menghilangkan persaingan dan menurunkan efisiensi di sektor strategis.
“Jika persaingan hilang karena terlalu banyak koordinasi, yang terjadi justru inefisiensi. Ini perlu diantisipasi agar tujuan sinergi tidak bertentangan dengan prinsip persaingan sehat,” kata Darmadi.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi VI DPR RI juga menyerap pandangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang memiliki keahlian di bidang hukum persaingan usaha. Masukan dari kalangan akademisi dinilai penting sebagai dasar perumusan pasal-pasal krusial dalam RUU Anti Monopoli.
Hasil diskusi ini akan menjadi pijakan Panja DPR dalam menyusun regulasi yang memastikan sektor pupuk tetap bebas monopoli, berdaya saing, serta berpihak pada kepentingan petani dan ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan