Banner Utama

Jateng Perketat Perlindungan Sawah, Kombinasi Insentif dan Sanksi Demi Swasembada Pangan 2026

Daerah
By Vivin  —  On Jan 24, 2026
Caption Foto : Petani di Jateng dibekali dengan teknologi pertanian yang membantu kerja mereka. (Foto : Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Jawa Tengah menegaskan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan, menyasar target swasembada pangan nasional pada 2026. Pemerintah provinsi memadukan insentif bagi petani yang mempertahankan sawah dan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk ancaman pidana, demi memastikan produksi padi dan jagung tetap meningkat.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menekankan bahwa Jateng menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan nasional. “Potensi produksi besar, tetapi ancamannya juga nyata. Alih fungsi lahan mengurangi kemampuan kita untuk mencapai target,” ujarnya di Ungaran, Sabtu (24/1/2026).

Jawa Tengah menargetkan produksi padi 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, naik signifikan dari 9,4 juta ton pada 2025. Produksi jagung juga ditingkatkan menjadi 3,7 juta ton pipilan kering. Upaya ini difokuskan pada 12 kabupaten prioritas seperti Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati, dengan produktivitas sawah di bawah rata-rata provinsi (5,6 ton per hektare).

Namun, tantangan utama datang dari penyusutan lahan sawah. Data Pemprov menunjukkan hilangnya 62 ribu hektare sawah antara 2019–2024, bertambah 17 ribu hektare pada 2025. Alih fungsi lahan ini umumnya terjadi untuk pembangunan perumahan, industri, dan infrastruktur.

Untuk mencegah penyusutan sawah, Pemprov menerapkan strategi ganda:

  • Insentif: Petani yang mempertahankan lahan mendapat pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah kabupaten/kota. Beberapa daerah bahkan menetapkan PBB Rp 0 untuk sawah produktif.

  • Disinsentif: Sawah yang dialihfungsikan tanpa izin dikenai sanksi administratif hingga pidana. Alih fungsi sawah beririgasi teknis diwajibkan menyediakan lahan pengganti tiga kali luas yang dialihfungsikan.

    Baca juga: Jalur Semarang–Purwodadi Putus Total, Polisi Terapkan Pengalihan Arus dan Siaga Penuh di Grobogan

“Ini bentuk penghargaan bagi yang menjaga sawah dan peringatan bagi yang beralih fungsi tanpa izin,” jelas Defransisco.

Dukungan Infrastruktur dan Teknologi

Pemprov juga mengoptimalkan jaringan irigasi bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai, meningkatkan perlindungan tanaman dari serangan hama dan perubahan iklim, serta memperkuat sinkronisasi data produksi dengan BPS. Indeks pertanaman ditargetkan minimal dua kali tanam per tahun untuk meningkatkan produktivitas.

Selain itu, pemerintah mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z, menyediakan benih unggul, alat mesin pertanian (alsintan), sarana prasarana, dan skema proteksi usaha tani. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmen penuh seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga sawah berkelanjutan.

“Target swasembada pangan tinggi, jangan ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan,” tegas Defransisco menirukan gubernur.

Baca juga: 532 Warga Brebes Terdampak Tanah Gerak, Pemprov Jateng Percepat Relokasi dan Pembangunan Huntara

Langkah tegas ini diharapkan mengamankan posisi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, sekaligus memberi contoh bagaimana kebijakan publik yang berpadu antara insentif dan sanksi bisa menjaga ketahanan pangan di tengah modernisasi dan urbanisasi.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: