Banner Utama

Polemik PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon, DPRD Banyumas Minta Pendapat Ahli Tata Negara

Banyumas Raya Politik
By Hermiana  —  On Jan 19, 2026
Caption Foto : Komisi 1 DPRD Banyumas meminta masukan dari pakar hukum Unsoed, Prof Dr.Muhammad Fauzan SH. M.Hum,, terkait polemik pemberhentian perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Senin (19/1/2026). (Foto ; Dok. Komisi

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas mulai menyusun rekomendasi resmi kepada Bupati Banyumas terkait polemik pemberhentian perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Untuk memastikan rekomendasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, DPRD menghadirkan pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Senin (19/1/2026).

Pakar yang diundang yakni Prof Dr Muhammad Fauzan SH MHum, yang diminta memberikan pandangan akademik atas terbitnya dua Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepala Desa Klapagading Kulon terhadap perangkat desanya dalam waktu berbeda.

Anggota Komisi I DPRD Banyumas, Dr Supangkat SH MH, selaku juru bicara pertemuan, mengatakan bahwa DPRD membutuhkan pendapat ahli agar rekomendasi yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami ingin memastikan rekomendasi DPRD kepada bupati ini tidak keliru secara hukum. Karena itu kami meminta pandangan pakar hukum tata negara agar langkah yang diambil benar-benar sesuai aturan,” ujar Supangkat usai pertemuan.

Dalam pemaparannya, Prof Fauzan menjelaskan bahwa kepala desa memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur dan tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

“Kewenangan ada pada kepala desa, tetapi dalam pelaksanaannya wajib melibatkan camat. Tanpa rekomendasi camat, keputusan pemberhentian perangkat desa dapat dinilai tidak sah,” jelas Prof Fauzan.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015, khususnya Pasal 23, yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kajian tersebut menyoroti dua SK PTDH yang diterbitkan kepala desa. SK pertama memberhentikan sembilan perangkat desa dan telah dicabut oleh bupati. Sementara SK kedua kembali memberhentikan delapan perangkat desa yang sama.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Menurut Prof Fauzan, kedua SK tersebut memiliki kelemahan serius dari sisi prosedur karena tidak melalui mekanisme konsultasi dan rekomendasi camat sebagai wakil pemerintah daerah di wilayah kecamatan.

DPRD Tegaskan Perda Masih Berlaku

Dengan adanya SK bupati yang telah mencabut SK PTDH pertama, Prof Fauzan menyarankan agar SK PTDH kedua tidak dijadikan dasar hukum.

“Karena sudah ada pencabutan dari bupati dan prosedurnya tetap tidak dipenuhi, maka secara hukum SK yang kedua sebaiknya diabaikan,” katanya.

Supangkat menegaskan bahwa selama Perda Nomor 7 Tahun 2015 masih berlaku dan belum dibatalkan melalui mekanisme hukum, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas wajib tunduk pada aturan tersebut.

Baca juga: Lansia di Sruweng Tewas Tersengat Listrik Saat Cari Rumput, Polisi Imbau Warga Waspada Instalasi Berbahaya

DPRD Banyumas memastikan akan melanjutkan pendalaman dengan menghadirkan pakar hukum lainnya sebelum merumuskan rekomendasi final yang akan disampaikan kepada Bupati Banyumas sebagai bahan pengambilan kebijakan lanjutan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: