ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat sistem registrasi kartu seluler sebagai upaya serius memberantas penipuan digital dan kejahatan siber yang kian marak. Melalui kebijakan terbaru ini, masyarakat diberikan kendali penuh untuk mengetahui, mengelola, hingga memblokir seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini sekaligus menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas jelas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar urusan administratif. Menurutnya, sistem registrasi menjadi instrumen utama perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” kata Meutya.
Ia menjelaskan, kebijakan baru ini menandai komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Penerapan registrasi berbasis biometrik dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem identifikasi.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Dalam regulasi tersebut, Komdigi juga mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menjalani proses registrasi yang tervalidasi, sehingga tidak ada lagi nomor aktif yang beredar tanpa kejelasan identitas pemiliknya.
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Komdigi juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran.
“Kebijakan ini juga dilengkapi mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” kata Meutya.
Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD
Dalam aspek perlindungan data pribadi, Komdigi menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Sebagai masa transisi, Komdigi juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini memungkinkan pelanggan beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk memastikan kepatuhan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.