ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan angin segar bagi para pekerja transportasi yang selama ini bekerja mandiri di lapangan. Mulai Januari 2026, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi resmi dipotong hingga 50 persen.
Kebijakan ini menyasar berbagai profesi yang rentan risiko, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir angkutan, hingga kurir paket dan logistik. Dengan adanya diskon tersebut, iuran bulanan yang sebelumnya sebesar Rp16.800 kini cukup dibayarkan Rp8.400 per orang.
Pemangkasan iuran ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial pekerja sektor informal sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyebut kebijakan ini bertujuan agar perlindungan kerja semakin mudah diakses oleh pekerja transportasi yang sehari-hari menghadapi risiko kecelakaan.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi Rp8.400 per bulan,” ujar Indah.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Ia menjelaskan, potongan iuran berlaku bagi seluruh pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja secara mandiri tanpa menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Diskon ini mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform digital maupun nonplatform, baik peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta JKK–JKM.
Namun demikian, Indah menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai program perlindungan, JKK memberikan manfaat berupa pembiayaan perawatan medis, santunan, hingga tunjangan cacat akibat kecelakaan atau penyakit yang timbul karena pekerjaan. Sementara JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” kata Indah.
Baca juga: Di Tengah Ancaman Iklim, Indonesia Catat Rekor Terendah Kematian DBD
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja transportasi yang terlindungi jaminan sosial, sekaligus memperkuat rasa aman bagi mereka dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.