Banner Utama

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Kebijakan Baru PKB di Jawa Tengah 2026

Daerah
By Vivin  —  On Apr 25, 2026
Caption Foto : Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi. (Foto : Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menghadirkan terobosan baru dalam layanan perpajakan kendaraan. Mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, masyarakat kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan yang digagas Tim Pembina Samsat Jateng ini menjadi solusi bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama, namun tetap ingin taat membayar pajak tepat waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar di Semarang pada 22–23 April 2026. Menurutnya, fokus utama kebijakan ini adalah memberikan kemudahan pembayaran pajak tahunan tanpa mengabaikan aturan administrasi kendaraan.

“Ini bentuk kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan belum balik nama, agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Masrofi, Sabtu (25/4/2026).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah status kepemilikan kendaraan. Artinya, proses balik nama tetap wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ancaman “Godzilla El Nino” di Depan Mata, DPRD Jateng Minta Mitigasi Pangan Dipercepat

“Pelayanan ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan tetap mengacu pada dokumen resmi, dan balik nama tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Surat pernyataan tersebut berisi komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya, sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.

Masrofi menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir 2026. Setelah itu, seluruh layanan akan kembali mengikuti aturan normal.

“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, sekaligus mulai menata administrasi kendaraannya,” imbuhnya.

Baca juga: Forum MPU 2026 Digelar di Semarang, 10 Gubernur Bahas Solusi Pangan dan Energi

Kebijakan ini juga dinilai mampu menjawab persoalan klasik di masyarakat, terutama terkait kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak semakin meningkat.

Saat ini, layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama sudah dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah dengan prosedur yang tetap terstandar. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan layanan berjalan optimal.


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: