ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan secara terorganisir dengan modus modifikasi kendaraan. Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, ditangkap saat melakukan pengisian BBM di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik penimbunan BBM subsidi untuk kepentingan ilegal.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Tangki mobil diubah sedemikian rupa agar dapat menyalurkan bahan bakar ke sejumlah wadah tambahan.
“Pelaku menggunakan sistem yang sudah dirancang untuk memindahkan Pertalite dari tangki utama ke jerigen yang disembunyikan di dalam kendaraan,” jelasnya.
Baca juga:
Mahasiswa Didorong Kuasai Dunia Kebanksentralan, BI Siapkan Program Pembinaan dan Beasiswa 2026
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi serta dilengkapi pelat nomor yang dapat diganti-ganti untuk menghindari pelacakan. Di dalam kendaraan tersebut, terdapat puluhan jerigen yang digunakan untuk menampung BBM.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 79 jerigen, dengan rincian 22 jerigen berisi Pertalite masing-masing sekitar 25 liter dan 57 jerigen kosong. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan lain seperti timbangan digital, corong, saringan, alat ukur volume, serta beberapa pasang pelat nomor kendaraan dan satu unit telepon genggam.
Polisi menduga BBM subsidi tersebut akan diperjualbelikan kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi. Praktik semacam ini dinilai merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Baru 5 Hari Dilantik, JAM Pidsus Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” tegas Kapolresta.