Banner Utama

Baru 5 Hari Dilantik, JAM Pidsus Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Apr 16, 2026
Caption Foto : Ketua Ombudsman, Hery Susanto saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026). (Foto : Dok. Kejagung).

ORBIT-NEWS.COM,JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman periode 2026–2031, Hery Susanto sebegai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis, (16/4/2026). Diketahui Hery baru saja dilantik menjadi ketua Ombudsman lima hari lalu, tepatnya Jumat (10/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna megatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.

"Seluruh proses penyidikan disebut telah dilakukan secara mendalam, profesional, dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta praduga tak bersalah," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Hery dengan beberapa sangkaan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga ketentuan dalam KUHP baru. Di antaranya Pasal 12 huruf a atau huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 606 ayat (2) KUHP 2023 jo. UU Tipikor.

Anang Supriatna menyebut, dugaan perbuatan pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Baca juga: Polresta Banyumas Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Pelaku Gunakan Mobil Modifikasi dan Puluhan Jerigen

Hery saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," jelas Anang Supriatna.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: