ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada lagi pasien yang tertunda penanganannya hanya karena persoalan administratif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara, sepanjang pasien membutuhkan layanan medis sesuai indikasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menekankan bahwa keselamatan pasien berada di atas segala urusan administrasi. Artinya, persoalan kepesertaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan medis, terlebih dalam kondisi darurat.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” jelasnya.
Baca juga: Diet Raw Food Kian Populer, Tren Makan Tanpa Masak yang Diklaim Lebih Sehat
Ketentuan ini berlaku selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan layanan sesuai standar profesi.
Prioritas pelayanan diberikan pada kasus kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk di dalamnya pasien dengan penyakit katastropik yang memerlukan terapi berkelanjutan seperti hemodialisa (cuci darah) dan terapi kanker. Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai sistem yang berlaku.
Perlindungan untuk Peserta Rentan
Kemenkes juga menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi kelompok rentan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jangan sampai pasien yang selama ini bergantung pada layanan rutin justru kehilangan akses karena kendala administratif sementara.
Selain memastikan pelayanan tanpa diskriminasi, rumah sakit tetap diwajibkan menjalankan tata kelola administrasi secara tertib dan akuntabel. Proses pencatatan medis, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan, hingga pengajuan klaim harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna menyelesaikan kendala teknis di lapangan.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Kemenkes memastikan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Setiap laporan terkait dugaan penolakan pasien akan ditindaklanjuti. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin. Masyarakat diimbau tidak ragu mendatangi fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan, karena keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.