ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembobolan toko kelontong yang terjadi di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan dan menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari, (3/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di Toko Endah yang berlokasi di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede. Saat situasi lingkungan masih sepi, para pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak pengamanan pintu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, para pelaku memotong gembok pintu menggunakan gunting besi berukuran besar sebelum menggasak berbagai barang dagangan dan uang tunai milik korban.
“Para pelaku membobol toko dengan cara memotong gembok pintu, lalu mengambil barang dagangan serta uang tunai yang ada di dalam toko,” ujar AKP Ardi Kurniawan, Senin (9/2/2026).
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB. Pemilik toko, Endah Ristriani, saat hendak membuka usahanya mendapati pintu gerbang dalam kondisi terbuka, gembok hilang, serta rolling door rusak. Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui sejumlah barang di dalam toko telah raib, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Somagede.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 juta. Barang-barang yang dicuri meliputi uang tunai sekitar Rp2 juta, 31 tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 karung beras masing-masing seberat 25 kilogram, serta berbagai jenis rokok.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni SWO (50), ABD alias Bedi, MDY alias No warga Kabupaten Batang, serta SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal. Penanganan para tersangka dilakukan di wilayah hukum berbeda, yakni Polres Brebes dan Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa gunting besi besar, tabung gas elpiji, karung beras, mie instan, dompet, serta sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli di Jam Rawan
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.