ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Banyumas. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, berikut ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Tersangka berinisial RS (28), warga Kecamatan Cilongok, diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pembeli berinisial DR (25). DR lebih dulu ditangkap pada Senin, 13 April 2026 siang di wilayah Cilongok dengan barang bukti obat keras dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku dan akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga:
Benteng Van Der Wijck, Saksi Sejarah Kolonial yang Kini Jadi Surga Wisata Keluarga
Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengaku mendapatkan obat tersebut dari RS. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Sita Ribuan Butir Obat Keras
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika yang disimpan tersangka untuk diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan butir Tramadol, lebih dari seribu butir Hexymer, serta puluhan pil psikotropika seperti Alprazolam dan Clonazepam.
Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut. Sementara itu, tersangka RS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Polresta Banyumas Gelar Turnamen MLBB 2026 dan AI Content Fest, Cetak Talenta Digital Muda
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait pelanggaran di bidang kesehatan dan psikotropika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.