Banner Utama

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Wiradesa, Dua Pengedar Diamankan

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Jan 31, 2026
Caption Foto : Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Wiradesa dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar. (Foto : Dok. Polres Pekalongan).

ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN – Upaya Polres Pekalongan dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Wiradesa dan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedarnya.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran tembakau sintetis di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak Minggu (25/1/2026), Tim Opsnal Satres Narkoba akhirnya bergerak pada Kamis (29/1/2026).

Penangkapan pertama dilakukan pada sore hari di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Bener, Kecamatan Wiradesa. Dari tangan tersangka berinisial MA (20), petugas menemukan satu paket serbuk bibit tembakau sintetis berwarna oranye dengan berat bruto 25,72 gram yang disimpan dalam sebuah kardus kecil.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui  Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, MA mengakui narkotika tersebut diperoleh bersama rekannya.

“Dari keterangan tersangka MA, diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli bersama tersangka kedua berinisial MR. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan,” ungkap Ipda Warsito, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo

Tak membutuhkan waktu lama, sekitar satu jam kemudian atau tepat pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menangkap MR (28) di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, jam tangan digital, serta kardus kecil yang digunakan untuk menyimpan tembakau sintetis.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat pasal berlapis karena terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat barang bukti melebihi lima gram.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Ipda Warsito.

Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi serta mengingatkan generasi muda agar menjauhi narkotika sintetis yang berpotensi merusak kesehatan saraf, mental, dan masa depan.

Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: