ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN - Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dalam operasi yang digelar akhir pekan kemarin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Jayus (34) dan MBS (36), yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gang Jalan Raya Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, tepatnya di depan TK/KB RA Kartini.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dan psikotropika,” jelas Iptu Yonanta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS di lokasi kejadian.
Baca juga: Jejak Uang Rp211 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Internasional
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,86 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan dan dibungkus isolasi hitam. Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MBS dengan harga Rp450 ribu.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MBS di kediamannya di wilayah Buaran. Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah AS juga membuahkan hasil dengan ditemukannya 300 butir psikotropika jenis alprazolam dosis 1 mg.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp400 ribu, tas kain, jaket, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.
Baca juga: Gratifikasi Beda dengan Suap, Ini Risiko Hukum dan Contohnya yang Wajib Diketahui
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pekalongan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.