ORBIT-NEWS.COM, SURAKARTA - Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di teras rumah indekos kawasan Gendingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, mengungkap fakta memilukan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bayi tersebut meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan tim Dokkes Polresta Surakarta, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh bayi, terutama di bagian kepala dan leher. Luka tersebut menunjukkan adanya benturan benda tumpul yang mengarah pada tindakan kekerasan.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit S.I.K, M.H. menjelaskan, selain luka akibat kekerasan, bayi juga mengalami kondisi dehidrasi yang turut mempercepat kematian. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa bayi tidak mendapatkan penanganan medis setelah dilahirkan.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial SA (22), warga Bumi, Laweyan, Solo. SA diketahui merupakan ibu kandung bayi sekaligus penghuni indekos yang letaknya tepat berseberangan dengan lokasi penemuan jasad bayi," jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa SA melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar indekosnya pada malam hari. Tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain, proses persalinan dilakukan dalam kondisi darurat. Saat bayi menangis setelah dilahirkan, pelaku diduga panik dan kemudian melakukan tindakan kekerasan.
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo
Menurut keterangan polisi, pelaku membekap mulut bayi dan melakukan perlakuan lain dengan tujuan menghentikan tangisan. Setelah itu, bayi dimasukkan ke dalam plastik, digulung bersama jaket dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam kardus. Saat diletakkan di depan salah satu kamar indekos, bayi diketahui masih dalam kondisi hidup dengan tali pusar yang belum terlepas.
Sekitar 10 jam kemudian, bayi tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan tidak bernyawa. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap SA sekitar lima jam setelah penemuan jasad, tepatnya pada pukul 15.30 WIB di indekos tempat pelaku tinggal.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran pihak lain, termasuk ayah biologis bayi. Namun, proses pemeriksaan belum berjalan maksimal lantaran pelaku masih menutup diri dan enggan memberikan keterangan secara terbuka sejak diamankan.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 80 dan/atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap latar belakang dan kronologi lengkap kasus tersebut.
Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.