Banner Utama

Kado HUT Banyumas ke-455: Lunasi PBB-P2 Tanpa Denda, Ringankan Beban Wajib Pajak

Caption Foto : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin dan Kabid Pajak Daerah I, Dedi Kuswanto berfoto bersama kru Mitra FM usai talkshow, Jumat (6/2/2026). (Foto ; Dok. Mitra FM).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Menyambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Banyumas ke-455, pemerintah daerah menghadirkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini memungkinkan warga melunasi tunggakan pajak hanya dengan membayar pokoknya, tanpa harus menanggung sanksi administrasi yang biasanya menumpuk.

Kebijakan ini berlaku mulai 22 Januari hingga 21 Maret 2026, dan menyasar seluruh tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2025, berlaku untuk semua wajib pajak dengan objek pajak di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa program ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini terbebani denda pajak. Ia menekankan pentingnya warga menuntaskan tunggakan sekaligus tetap berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Kami ingin meringankan beban masyarakat yang selama ini terbebani denda pajak. Dengan program ini, warga bisa menuntaskan tunggakan mereka sekaligus tetap berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujar Sugeng Amin saat tampil dalam Talkshow Opera Mitra FM, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Banyumas, Dedi Kuswanto, menyoroti keuntungan finansial bagi wajib pajak melalui program ini. Ia menyebut bahwa denda PBB yang biasanya satu persen per bulan dengan batas maksimal 24 persen kini dihapuskan sepenuhnya.

Baca juga: Jalur Semarang–Purwodadi Putus Total, Polisi Terapkan Pengalihan Arus dan Siaga Penuh di Grobogan

“Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan saja,” jelas Dedi Kuswanto.

Layanan Digital

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda menyediakan layanan digital melalui aplikasi e-link PBB yang bisa diakses di pbb.banyumaskab.go.id. Melalui aplikasi ini, warga dapat mengecek tagihan, melihat tunggakan, hingga membayar secara non-tunai.

Selain itu, Bapenda juga menyiapkan apresiasi bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu pada periode normal tanpa tunggakan, berupa undian dengan hadiah menarik. Program serupa sebelumnya terbukti berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah hingga miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

Program ini sekaligus menjadi media edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Tidak hanya meringankan tunggakan, setiap pembayaran pajak secara langsung mendukung pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan sarana pendidikan.

Baca juga: 532 Warga Brebes Terdampak Tanah Gerak, Pemprov Jateng Percepat Relokasi dan Pembangunan Huntara

Bapenda Kabupaten Banyumas berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat meningkat melalui kesempatan ini. Sugeng Amin menambahkan, “Kami mengajak seluruh warga Banyumas memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus berkontribusi bagi kemajuan dan kesejahteraan daerah.”

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: