Banner Utama

Polresta Banyumas Ungkap Curanmor di Rumah Kos, Satu Pelaku Diamankan

Caption Foto : Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus curanmor di rumah kos dan mengamankan satu tersangka. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lingkungan rumah kos di wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan sebagai terduga pelaku.

Kasus ini menimpa seorang mahasiswa bernama Fahidul Mutaqin (24) yang kehilangan sepeda motor Honda CB 150 tahun 2018 miliknya. Peristiwa tersebut diketahui korban pada Rabu, (4/2/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, saat hendak beraktivitas. Kendaraan diketahui hilang dari area parkir di depan kamar kos tempat korban tinggal.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman menjelaskan, sepeda motor korban sebelumnya diparkir pada malam hari tanpa pengamanan tambahan.

“Korban memarkir sepeda motor di depan kamar kos. Saat pagi hari hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelas Kompol Puji, Sabtu (8/2/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku diduga masuk ke area rumah kos dengan memanfaatkan gerbang yang tidak terkunci. Sepeda motor korban yang tidak dikunci stang kemudian dibawa kabur menggunakan anak kunci palsu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.

Baca juga: Lansia di Sruweng Tewas Tersengat Listrik Saat Cari Rumput, Polisi Imbau Warga Waspada Instalasi Berbahaya

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara tim Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan. Informasi penting diperoleh dari Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, yang mengamankan seorang pria beserta sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan kehilangan.

Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda serta memastikan akses keluar-masuk lingkungan kos dalam kondisi terkunci dan aman.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: